JAKARTA - Butet Kartaredjasa meminta polisi memanggil dirinya dan Agus Noor sebagai orang yang bertanggung jawab atas pentas teater bertajuk Musuh Bebuyutan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat 1 Desember 2023.
Dalam hal itu, Butet sebagai pihak yang menyelenggarakan pentas tersebut, sementara Agus Noor sebagai penulis cerita dan sutradara.
"Kalau Polri serius melakukan klarifikasi semestinya di dalam jumpa pers pers ini yang dihadirkan saya dan agus Noor penulis cerita dan sutradara, karena kami dua orang ini yang menyatakan adanya intimidasi," ucapnya dalam video yang diterima Okezone, Rabu 6 Desember.
Diketahui, polisi telah menyampaikan klarifikasi lewat jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat pada Selasa, (5/12/2023). Polisi menyampaikan klarifikasi atas tuduhan intimidasi yang dilakukan terhadap Butet Kartaredjasa soal pentas teater tersebut.
Namun, pada jumpa pers tersebut polisi hanya menghadirkan perwakilan Kayan Production yakni Indah. Menurut Butet, Indah bukanlah orang yang tepat untuk dimintai keterangan soal dugaan intimidasi tersebut.
"Bukan memaksa staff kami admin mbak indah yang tidak tau apa apa soal ada atau tidaknya intimidasi," ucapnya.
"Jadi begitu pak polisi, ayo klarifikasi yang lurus, undang saya dan agus noor dan kta bercakap-cakap secara santai," katanya.
Menurut Butet, intimidasi tidak harus berbentuk verbal atau tindakan fisik. Namun, surat pernyataan yang harus ditandatanganinya dan berisikan komitmen tidak mengandung unsur politik dalam teater juga bagian dari intimidasi.
"Itu adalah pembungkaman, itu melanggar hak asasi manusia, membungkam kebebasan berekspresi yang sesungguhnya dijamin UUD," tegasnya.
Intimidasi yang dimaksud yakni polisi meminta Butet menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen agar pentas tersebut tidak mengandung unsur politik.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan pihaknya tidak mencampuri pentas teater tersebut.
Susatyo juga memastikan aktor maupun materi acara tidak pernah ada campur tangan dari pihak kepolisian.
"Personel yang dikerahkan untuk pengamanan hanya berkoordinasi dengan penyelenggara acara terkait izin, dengan satpam terkait pengamanan, dan pengaturan lalu lintas jika diperlukan," jelasnya.
Sementara itu, Wadirintelkam Polda Metro Jaya, AKBP Miko Indrayana menyebut perizinan acara yang melibatkan banyak orang memang harus melalui kepolisian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017.
“Oleh karena itu pada tanggal 8 November 2023 PT Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada tanggal 1 dan 2 Desember,” ucap Miko
Miko menambahkan perizinan telah selesai pada 13 November 2023 dan sudah diberitahukan kepada PT Kayan.
Sebelumnya diberitakan Sejumlah tokoh kenamaan mulai dari Cak Lontong, Inayah Wahid, Marwoto, Butet Kartaredjasa dan lainnya bermain dalam Teater Indonesia Kita bertajuk 'Musuh Bebuyutan' di Teater Besar Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (1/12/2023).
Namun, sore hari sebelum pertunjukan berlangsung, sejumlah petugas Kepolisian Sektor Cikini tiba-tiba datang dan meminta penyelenggara membuat surat pernyataan yang isinya tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik. Butet Kartaredjasa menandatangani surat tersebut.
Berikut isi surat penyataan tersebut :
Pada kop-nya terdapat tulisan surat pernyataan. Lalu diikuti dengan pernyataan Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama, Alamat, Tempat, Tanggal Lahir dan NIK yang harus diisi.
Kemudian, dalam surat tersebut disematkan soal beberapa peraturan, diantaranya:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Penanggung jawab kegiatan Nama Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari, Tanggal/Bulan/Tahun BERKOMITMEN bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik," tulis dalam surat pernyataan.
Masih dalam surat pernyataan, pihak penanggung jawab diminta berkomitmen tidak melaksanakan Kampanye Pemilu, menyebarkan bahan Kampanye Pemilu dan memasang alat peraga Kampanye Pemilu.
Kemudian, menggunakan atribut partai politik dan menggunakan atribut pasangan Bacapres, Bacawapres maupun Bacaleg DPR, DPRD, DPD dan hal yang termasuk dalam kegiatan politik lainnya.
"Jika kami melanggar ketentuan tersebut maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku," tulis dalam surat pernyataan yang dilengkapi dengan kolom tanda tangan dan materai 10 ribu.
(aln)