Seperti diketahui, Leon Dozan dan Rinoa Aurora Senduk memutuskan menjalin asmara sejak Oktober 2022 lalu. Dari perjalanan asmara itu, keduanya kerap berbagi momen-momen romantis di media sosial.
Namun hal itu berubah, ketika terjadinya kasus dugaan penganiayaan pada awal November 2023 lalu di tempat penginapan. Kejadian ini membuat Rinoa Aurora Senduk mengalami luka-luka dan lebam di tubuhnya.
Peristiwa ini, membuat Rinoa Aurora Senduk melaporkan Leon Dozan pada 8 November 2023 di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/P/664/11/2023/SPKT Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, Leon Dozan juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penistaan institusi Polri dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan dua kasus itu, Leon Dozan terancam masuk bui selama 6 tahun.
(aln)