"Kedua pelaku tersebut masih DPO, dimana mereka membeli atau menadah mobil Caren Delano," tambahnya.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Sedangkan keempat tersangka lainnya dikenakan 374 juncto 480 ayat 1&2 KUHP terkait penadahan.
Diberitakan sebelumnya, Caren Delano mengadu ke polisi atas peristiwa kasus penggelapan mobil yang dialaminya pada Kamis, 28 September 2023. FS, sang sopir yang baru bekerja beberapa hari itu membawa kabur mobil miliknya.
Awalnya, usai fitnes di kawasan SCBD, Caren diantar FS ke Apartemennya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan menggunakan mobil Xpander warna hitam. Sopirnya lantas pamit ke asistennya hendak mencuci mobil, asistennya meminta untuk tak berlama-lama lantaran Caren ada jadwal syuting.
(ltb)