JAKARTA - Mantan istri Yama Carlos, Arfita Dwi Putri mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah majelis hakim memutuskan hak asuh anak mereka jatuh ke tangan Yama Carlos.
Alasan Arfita mengajukan banding lantaran pihaknya menilai bahwa anak di bawah umur seharusnya hak asuhnya jatuh ketangan ibu kandungnya.
"Bagaimanapun anak itu masih di bawah umur seharusnya menurut undang-undang anak itu jatuh ke tangan ibu," ujar Henry Indraguna, kuasa hukum Arfita Dwi Putri dalam konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Meski ngotot mengajukan banding, Henry Indraguna mengatakan kliennya tetap menginginkan agar Marco Armanda Blessio Carlos diurus secara bersama dengan Yama.

"Kalau tak bisa disatukan urusan mereka berdua, anak jangan jadi korban, harusnya hak asuh anak diasuh oleh kedua belah pihak,"