JAKARTA - Vokalis grup band Radja, Ian Kasela telah disomasi oleh seorang pria bernama Rival Achmad Labbaika. Hal ini berkaitan dengan lagu yang dipopulerkan oleh Radja yang berjudul Cinderella.
Somasi dilayangkan Rival Labbaika itu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang dengan menuntut Ian Kasela senilai Rp 20 miliar. Karena telah membawakan lagu tersebut tanpa seizin dari dirinya.
“Bahwa Klien kami merupakan pencipta lagu yang berjudul Cinderella yang dipopulerkan oleh saudara dan grup band Radja, di mana lagu yang berjudul Cinderella,"bunyi surat somasi diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (28/7/2023).
Dalam surat somasi tersebut, dijelaskan pula bahwa lagu Cinderella itu sudah ditulis oleh Rival sejak tahun 1996 dan direkam pada 1998 bersama Fresh Band.
Cerita Pertemuan Ian Kasela dan Rival
Pada tahun 2003, Ian Kasela disebut menemui Rival untuk meminta izin membawakan lagu Cinderella. Kemudian, Rival meminta Ian untuk membuat sebuah perjanjian.
"Kemudian klien kami meminta kepada Saudara agar dibuatkan kontrak lagu Cinderella antara klien kami dengan label terkait publisher right lagu tersebut, namun hingga sampai dengan saat ini kontrak lagu Cinderella tersebut tidak kunjung dibuatkan oleh saudara,” terangnya.
"Bahwa kemudian pada tahun 2004 dimana saudara dan grup band Radja muncul di acara Pesta Indosiar dengan menyanyikan lagu dan membawakan lagu yang berjudul Cinderella tersebut,"lanjutnya.
Rival juga menuding, kalau Ian telah mengklaim lagu Cinderella itu sebagai ciptaannya. Hal ini ditandai dengan penulisan nama Ian di dalam CD album Radja.
“Serta juga menuliskan nama ‘Ian Kasela- Ipay’ dalam kaset dan compact disk (CD) album kedua dan ketiga grup band Raja sebagai pencipta lagu, dan bukan menuliskan nama klien kami sebagai satu-satunya pencipta lagu tersebut,” ucapnya.
Dengan demikian, Rival memutuskan menuntut Ian Kasela ganti rugi senilai Rp20 miliar. Karena ia menilai telah mengalami kerugian secara hak moral dan ekonomi, diduga belum dipenuhi Ian Kasela.
"Dan Klien kami mengalami kerugian atas perbuatan Saudara baik kerugian atas hak moral dengan tidak dicantumkannya nama klien kami sebagai satu-satunya pencipta lagu tersebut dan kerugian atas hak ekonomi dengan tidak diterimanya royalti atas penggunaan lagu tersebut,"paparnya.
Lebih lanjut dengan adanya tuntutan ganti rugi senilai Rp20 miliar. Rival memberikan waktu tiga hari sejak somasi dilayangkan kepada Ian Kasela, untuk memenuhi ganti rugi diklaimnya senilai Rp.20 miliar.
"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami mensomasi (menegur) Saudara untuk membayarkan ganti rugi atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi Klien kami sebesar Rp.20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) yang dibayarkan kepada Klien Kami selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal surat ini,” pungkasnya.
(aln)