Dengan kembali terjeratnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, Bobby Joseph terancam pasal 112 ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman penjara, maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka BJ ini kami kenakan pasal 112 Ayat 1 Subsider pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009. Dengan hukuman 5-15 tahun penjara," tutup Achmad Ardhy.
(aln)