JAKARTA - Bobby Joseph kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sintetis tembakau. Terancam maksimal 15 tahun penjara, setelah kedua kalinya terlibat dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba, Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy dalam perilisan, Selasa (25/7/2023).
"Tersangka BJ ini kami kenakan pasal 112 Ayat 1 Subsider pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009, hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," ujar Achmad Ardhy.
Achmad menerangkan bahwa penangkapan Bobby berawal dari aduan masyarakat dan ketika selidiki secara mendalam. Rupanya sang artis mendapatkan barang haram tersebut, melalui salah satu akun instagram.
Kini Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta, terus melakukan pengejaran terhadap pemasok tembakau sintetis.
"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram, selama ini setelah kami melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari 2020 dan melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," beber Achmad.
Ia menerangkan alasan pemakaian benda haram tersebut, disinyalir adanya masalah keluarga. Awalnya membeli seberat 5 gram, tetapi ketika dibekuk terakhir, narkoba jenis tembakau sintetis itu sudah 0,46 gram karena telah digunakan tersangka.
"Dia lagi ada permasalahan keluarga ya, mungkin dia stress. Dia menyampaikan ke saya juga tadi, ada permasalahan makanya dia sampai terjerat narkoba seperti itu," ucap Achmad.
"(Narkotika tembakau sintetis) 0.46 gram, sisa pakai, sudah dipakai sama yg bersangkutan. Tadinya 5 gram tapi dipakai sama yang bersangkutan, digunakan dikonsumsi sendiri, akhirnya pada saat kita melakukan penangkapan kami dapat 0.46 gram, itu menurut pengakuan tersangka," paparnya.