Ezra mengaku kliennya bersikeras untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Tetapi sebagai penggugat, pihaknya tetap mengikuti keputusan dari majelis hakim.
"Mereka berdua dipertemukan, kemudian disitu pak Rendy menyampaikan segala permintaan maaf. Kemudian menyampaikan permintaan untuk penundaan mediasi dua minggu ini," ucap Ezra.
"Awalnya menolak (penundaan) tapi majelis hakim mediator bilang dikabulkan dulu permintaan itu. Akhirnya kami tunda sampai 2 Agustus selama dua minggu," pungkasnya.
(aln)