Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pierre Gruno Ditahan 20 Hari Atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Selvianus , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |21:05 WIB
Pierre Gruno Ditahan 20 Hari Atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Pierre Gruno (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Aktor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial GDS. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria 69 tahun ini akan menjalani masa penahanan selama kurang lebih 20 hari ke depan.

Kabar soal penahanan bintang The Raid itu bahkan diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Irwandhy Idrus dalam rilis yang digelar di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Ia bahkan menyebut jika penahanan Pierre Gruno sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP," jelas Irwandhy Idrus.

"Mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari kedepan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," sambungnya.

Pierre Gruno

Selain itu, penetapan Pierre Gruno jadi tersangka dilandasi dengan adanya olah TKP dari penyidik. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

"Saksi-saksi sudah kami lakukan pemeriksaan sejauh ini kurang lebih 7 orang saksi, termasuk saksi korban. Dengan alat bukti pendukung lainnya CCTV, visum dari rumah sakit, kemudian rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah," bebernya.

Lebih lanjut, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi menerangkan, bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi. Saksi-saksi tersebut diketahui berasal dari pihak pelapor dan terlapor untuk mengungkapkan perkara tersebut.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi rekan korban, maupun keluarga korban. Pemeriksaan terhadap tersangka jadi total ada 7 saksi, tambah 1 tersangka. Jadi ada 8 orang telah kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan," jelas Hendrikus Yossi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement