Atas penetapan status tersangka, aktor berusia 61 tahun disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia bahkan terancam hukuman penjara lima tahun penjara.
"Pasal 351 KUHP dan mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum pidana dan ancaman hukumannya 5 tahun," tutup Irwandhy Idrus.
(van)