JAKARTA - Rebecca Klopper disebut sudah pernah melaporkan penyebar video syur 47 detik ke pihak kepolisian tiga bulan lalu. Hal tersebut bahkan diungkapkan oleh kuasa hukum Marissya Icha kepada wartawan baru-baru ini.
Saat dikonfirmasi langsung kepada kuasa hukum Becca, Sandy Arifin mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut. Pasalnya, hingga kini pihaknya masih fokus terhadap laporan mereka pada Senin, 22 Mei 2023 lalu ke Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Aku belum dapat informasi soal kebenarannya. Tapi yang pasti kalau laporan hari Senin, betul kami laporkan," jelas Sandy Arifin melalui sambungan telepon kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Saat ditanya terkait laporan Becca tiga bulan lalu, Sandy Arifin mengaku tak tahu menahu. Hal itu membuatnya tak belu. memberikan komentar lebih lanjut.
"Ya sesuai keterangan yang benar saja (laporannya Senin 22 Mei 2023), memang yang benar hari Senin kami laporkan selaku kuasa hukumnya Rebecca," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News