Share

Rebecca Klopper Disebut Masih Menenangkan Diri Pasca-Melaporkan Penyebar Video Syur

Selvianus, MNC Portal · Kamis 25 Mei 2023 19:25 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 25 33 2820096 rebecca-klopper-disebut-masih-menenangkan-diri-pasca-melaporkan-penyebar-video-syur-99SZckAmHy.jpg Rebecca Klopper (Foto: instagram)

JAKARTA - Sandy Arifin ditunjuk untuk menjadi pengacara Rebecca Klopper. Ditunjuknya Sandy Arifin sebagai kuasa hukum dari Becca, diketahui terkait dengan kasus video syur 47 detik yang viral sejak Senin, 22 Mei 2023 kemarin.

Usai ditunjuk sebagai pengacara, Sandy pun membenarkan jika dirinya dan tim langsung melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

"Pertama betul kami sudah melaporkan, setelah ditunjuk menjadi kuasa hukumnya Mbak Rebecca. Itu benar kami sudah membuat laporan sejak Senin kemarin gitu," ungkap Sandy Arifin kepada awak media.

Terkait kondisi Becca saat ini, Sandy Arifin mengatakan jika kekasih Fadly Faisal tersebut berada dalam keadaan yang sehat. Kendati demikian, gadis 21 tahun ini masih membutuhkan waktu untuk menenangkan diri.

Rebecca Klopper

"Pasti klien kami masih menenangkan diri dan tapi keadaannya sehat," jelasnya.

Lewat laporan yang dilayangkannya pada 22 Mei 2023 lalu dan ditujukan kepada salah satu akun Twitter, Sandy menyebut jika kliennya merasa sangat dirugikan. Mengingat, Becca merupakan seorang publik figur.

"Intinya klien kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Makanya klien kami mengambil langkah hukum," bebernya.

Sementara itu, saat disinggung soal bukti saat melaporkan kasus tersebut, Sandy memilih untuk bungkam. Sebab, kasus tersebut telah masuk sebagai materi penyelidikan dari pihak kepolisian.

Follow Berita Okezone di Google News

"Yang sudah dikumpulkan ada, kemarin sudah dilampirkan semua. Tapikan nggak bisa disampaikan disini, proses hukum baru berjalan. Nanti perkembangannya kami update," tandasnya.

Sebelumnya Rebecca Klopper telah resmi melaporkan akun Twitter yang disinyalir menyebarkan video syur diduga dirinya. Laporan tersebut juga turut dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," kata Brigjen Ahmad.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini