Share

Promotor Coldplay Dicecar 21 Pertanyaan Terkait Kasus Penipuan Tiket

Ravie Wardani, MNC Portal · Kamis 25 Mei 2023 15:22 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 25 33 2819901 promotor-coldplay-dicecar-21-pertanyaan-terkait-kasus-penipuan-tiket-uQ5lf5mbwG.jpg Promotor Coldplay diperiksa polisi (Foto: IG Coldplay)

JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak promotor konser Coldplay, Rabu 24 Mei 2023. Pemeriksaan itu dilakukan buntut dari adanya dugaan penipuan tiket yang dilaporkan calon penonton.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihak promotor dimintai klarifikasinya selalu penyelenggara acara.

"Kami sampaikan bahwa kemarin telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap promotor," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis (25/5/2023).

Coldplay

"Promotor yang diperiksa atau yang diambil keterangannya ada 2 atas nama TH dan HS. Ini dari PK Entertainment," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, penyidik melayangkan sebanyak 21 pertanyaan kepada TH dan HS.

"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," kata dia lagi.

"Kemudian kami sampaikan bahwa kedua orang tersebut diperiksa atau diambil keterangannya dari pukul 20.00 WIB sampai 24.00 WIB malam dengan 21 pertanyaan," imbuhnya.

Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan terhadap promotor konser Coldplay ini belum usai.

"Dan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama, ada 2 orang lagi terkait perizinan pada hari Senin nanti kemudian penyidik Direktorat Siber akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan, jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket yaitu dari loket.com," pungkasnya.

 BACA JUGA:

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima sejumlah aduan mulai dari modus jasa penitipan (jastip) pembelian tiket, sampai penjualan tiket secara ilegal di media sosial. Bahkan, kerugian korban dalam satu laporan ditaksir mencapai Rp40 juta.

Selain itu, ada juga aduan yang diterima Polda di wilayah seperti Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, hingga Polda Jateng yang serupa dan telah ditangani oleh aparat setempat.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini