JAKARTA - Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, turut menanggapi pernyataan kuasa hukum Once Mekel dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, pengacara Once sempat menyebut bahwa larangan terhadap kliennya,agar tidak membawakan lagu-lagu Dewa 19 hanyalah sekedar cari sensasi belaka.
Menanggapi hal tersebut, Ali Lubis pun menegaskan bahwa anggapan kuasa hukum Once tidaklah benar. Ia bahkan menyebut bahwa Dhani tak perlu mencari sensasi terkait hal itu.
"Selaku kuasa hukum perlu saya tegaskan bahwa Pernyataan Ahmad Dhani tersebut bukanlah sebuah sensasi," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).
"Sebab bukan type Ahmad Dhani mencari sensasi karena dia sudah sangat terkenal, bahkan telah menjadi legenda hidup dunia musik Indonesia saat ini," sambungnya.
Menurut Ali, pernyataan Dhani memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan kliennya berpedoman pada UU no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mengingat, Dhani diketahui memiliki posisi sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas karya ciptaannya sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2, dan 4 UU Hak Cipta.
"Kedua, Terkait larangan terhadap Once Mekel agar tidak membawakan lagu-lagu Dewa 19 itu merupakan hak Ahmad Dhani sebagai pencipta dan pemegang hak cipta sekaligus pemilik lisensi sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta," paparnya.
Ketiga, kata Ali Lubis, apabila Once Mekel tidak mentaati larangan tersebut dan tetap membawakan lagu-lagu Dewa 19, maka terdapat konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta dengan Pidana maksimal 3 Tahun dan atau denda 500 juta.
Oleh sebab itu, Ali menyebut bahwa ketentuan-ketentuan di dalam UU Hak Cipta, sesuai dengan pernyataan kliennya, bukannya diucapkan hanya demi mencari sensasi belaka. Ia justru menyebut jika kliennya paham tentang Hukum dan Undang-Undang khususnya UU Hak Cipta.
Follow Berita Okezone di Google News