"Terakhir, saran saya agar sebaiknya Kuasa Hukum Once Mekel kuliah hukum lagi supaya paham tentang ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang," paparnya.
"Sebab berdasarkan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan setiap Undang-Undang dibuat berdasarkan asas-asas hukum dan isi di dalam UU meliputi Aturan, Hak dan Kewajiban, larangan dan sanksi," pungkasnya.
(van)