"Terakhir, saran saya agar sebaiknya Kuasa Hukum Once Mekel kuliah hukum lagi supaya paham tentang ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang," paparnya.
"Sebab berdasarkan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan setiap Undang-Undang dibuat berdasarkan asas-asas hukum dan isi di dalam UU meliputi Aturan, Hak dan Kewajiban, larangan dan sanksi," pungkasnya.
(van)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri