JAKARTA - Inara Rusli pasrah jika harus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa. Hal itu diungkapkan kuasa hukum sang selebgram usai menjalani olah TKP, pada 16 Maret 2026.
“Inara sih sebenarnya sudah legawa banget ya. Dia pasrah, apapun yang akan terjadi ke depan termasuk jika statusnya dinaikkan (jadi tersangka),” ujar Daru Quthny kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026).
Karena itu, Inara Rusli menyerahkan proses hukum kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut kepada pihak berwajib. Namun bersamaan dengan itu, dia tetap mengupayakan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) kepada pihak pelapor, Mawa.
Di lain pihak, Herlina selaku tim kuasa hukum Inara mengaku, kliennya mengakui keberadaan video CCTV yang ada di tangan penyidik. Namun dia memastikan, tidak ada tindak asusila yang terekam dalam bukti CCTV tersebut.
“Ya kan laporan yang dituduhkan pada klien kami itu perzinaan. Jadi harus ada indikasi asusilanya. Sementara olah TKP hanya menelusuri objek saja, dari CCTV, sofa, dan lantai. Jadi, tidak ada rekonstruksi kejadian yang melibatkan orang,” tuturnya.
Herlina menegaskan, video CCTV yang terlanjur beredar tidak bisa membuktikan adanya tindak asusila yang menjadi dasar laporan perzinaan Wardatina Mawa. Apa yang ada di dalam video itu hanyalah potongan-potongan video singkat yang telah diedit.