BANDUNG - Pengadilan Agama (PA) Bandung angkat bicara terkait kabar permohonan cerai talak yang diajukan Alshad Kautsar Ahmad kepada Nissa Asyifa. Pihaknya bahkan membenarkan bahwa pada November 2022 lalu, sempat masuk perkara cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad di PA Bandung.
Menurut Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, gugatan cerai itu didaftarkan oleh Alshad Ahmad dan telah diputus pada 2 Desember 2022.
"Benar bahwa antara Alshad ini pernah terdaftar di PA Bandung diajukan oleh suaminya Alshad itu ya," ucap Dede, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Dede menyebut bahwa segala proses terkait perceraian Alshad dengan Nissa telah berakhir. Ia bahkan menyebut jika Alshad sudah membacakan ikrar talak pada 28 Desember 2022 dan akta perceraiannya pun sudah diterbitkan.
"Sekarang prosesnya sudah selesai, sudah terbit akta cerai. Cerai talak diajukan oleh pihak pria," ungkapnya.
Sayangnya, Dede menolak untuk membeberkan isi perkara cerai yang diajukan oleh Alshad kepada mantan kekasihnya tersebut. Menurutnya, pihak pengadilan tak diperbolehkan untuk membeberkan isi perkara tersebut.
"Gak bisa (dijelaskan), itu pokok perkara, mengenai isinya kita gak boleh," jelasnya.