Share

Usai Menikah Siri, Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Tak Pernah Tinggal Serumah

Vania Ika Aldida, Okezone · Selasa 21 Maret 2023 14:37 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 33 2785058 usai-menikah-siri-alshad-ahmad-dan-nissa-asyifa-tak-pernah-tinggal-serumah-VAiMJSjzDa.jpg Alshad Ahmad (Foto: Instagram)

JAKARTA - Alshad Ahmad belakangan dituding sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh mantan kekasihnya, Nissa Asyifa. Memilih untuk diam dan tak mengklarifikasi hal tersebut, rupanya Alshad dan Nissa sempat menjadi sepasang suami istri terhitung sejak 28 September 2022 hingga 28 Desember 2022.

Dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg, Alshad Ahmad mengaku terpaksa menikahi Nissa lantaran perempuan 28 tahun itu sudah hamil 8 bulan.

Setelah menikah secara agama di kediaman Nissa yang terletak di jalan terletak di jalan Abadi Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, rupanya Alshad langsung kembali ke kediaman pribadinya. Bahkan dalam putusan cerainya, tertulis jika keduanya tak pernah tinggal satu rumah setelah menikah siri.

"Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon tidak pernah tinggal bersama dalam sebuah rumah tangga," bunyi putusan tersebut.

Alshad Ahmad

Sementara itu, percekcokan diketahui sering terjadi antara Alshad dan Nissa, baik sebelum maupun sesudah pernikahan. Percekcokan tersebut diketahui terjadi lantaran Nissa kerap mendesak Alshad untuk menikahinya, usai positif hamil.

"Bahwa sejak sebelum pernikahan sampai dilangsungkan pernikahan, Pemohon dengan Termohon tidak pernah hidup rukun dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan Pemohon terpaksa menikahi Termohon karena Termohon telah hamil," lanjutnya.

Dalam surat putusan tersebut, pihak keluarga diketahui sudah berusaha untuk mendamaikan keduanya. Akan tetapi, keluarga tak berhasil mendamaikan keduanya hingga akhirnya Alshad melayangkan permohonan cerai di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.

"Bahwa Pemohon dan Termohon dibantu pihak keluarga masing-masing sudah berusaha untuk dapat mempersatukan Pemohon dengan Termohon akan tetapi tidak berhasil," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

"Bahwa saksi sudah tidak sanggup merukunkan Pemohon dan Termohon," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Alshad melayangkan gugatan talak cerai ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat pada 11 November 2022 bersamaan dengan pengajuan itsbat pernikahan. Ketidakhadiran Alshad dan Nissa di persidangan, membuat perceraian mereka diputus secara verstek oleh PA Bandung.

Kini Alshad sudah berstatus sebagai duda usai membacakan ikrar talak pada 28 Desember 2022.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini