BANDUNG - Teddy Pardiyana ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung sejak Kamis (26/1/2023) atas kasus penggelapan aset Rizky Febian. Teddy melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan atas vonis 1 tahun 3 bulan yang diterimanya.
Teddy Pardiyana pun melakukan banding untuk meringankan hukumannya. "Iya keberatan karena vonis cukup berat, dan harus segera menjalani masa penahanan," kata Wati Krisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana saat dikonfirmasi Okezone.

"Dalam pertimbangan hakim disebut jika antara Teddy dan Lina nikah siri, dan mobil tersebut merupakan harta bersama alm dengan Sule," lanjut sang kuasa hukum.
Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Teddy Pardiyana pada Kamis (19/1/2023). Teddy Pardiyana sendiri sebelumnya mengaku tak masalah jika dirinya harus ditahan.
Berdasarkan putusan majelis hakim, Teddy Pardiyana dianggap terbukti menggelapkan mobil milik Rizky Febian yang dititipkan kepada Lina Jubaedah tanpa sepengetahuan sang penyanyi.
Akhirnya, perbuatan Teddy Pardiyana diketahui oleh anak komedian Sule tersebut.
Teddy beralasan menjual mobil Innova milik Rizky Febian untuk menyelesaikan utang Lina Jubaedah di salah satu bank.
Follow Berita Okezone di Google News