Diketahui 25 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2022 dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun Pihak tergugat yakni Kemenkes, BPOM dan Penyalur Obat-Obatan.
Sidang perdana rencananya digelar pada 17 Januari 2023 lalu. Namun karena beberapa tergugat mangkir, sidang ditunda dan digelar kembali hari ini, 7 Februari 2023. Dengan alasan serupa, sidang kembali ditunda hingga tiga pekan ke depan.
(aln)