Share

Rezky Aditya Dilaporkan Imbas Video Syur Mirip Dirinya

Ravie Wardani, MNC Portal · Jum'at 13 Januari 2023 09:18 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 13 33 2745467 rezky-aditya-dilaporkan-imbas-video-syur-mirip-dirinya-N12aZgrtrB.JPG Pelapor Rezky Aditya. (Foto: Ravie/MPI)

JAKARTA - Aktor Rezky Aditya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Juliana, pada Kamis (12/1/2023). Laporan tersebut merupakan buntut dari beredarnya video syur yang mirip dengan wajah sang aktor.

Juliana selaku pelapor merasa ikut diresahkan atas beredarnya video asusila tersebut. Terlebih, pria berpeci hitam itu juga menyebut video syur ini bisa berdampak negatif terhadap moral remaja di Indonesia.

"Saya sebagai masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan pornografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik khususnya di media sosial," kata Juliana usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

"Kita ketahui bahwa anak-anak muda ini aktif dengan handphone maka kalau ada adegan video syur ini sangat merugikan moral mereka," sambungnya.

Tak sendiri, Juliana hadir di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin. Sang kuasa hukum juga menjelaskan alasan lain dari laporan tersebut.

"Kami melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya siapa yang memproduksi itu, menyebarluaskan, dan yang paling bertanggungjawab atas beredarnya video asusila yang menurut klien kami sangat tidak pantas," kata sang pengacara.

Follow Berita Okezone di Google News

Lebih lanjut, Mualimin mengaku sangat menyayangkan sikap Rezky Aditya yang terkesan abai. Sebab, hingga saat ini suami Citra Kirana tersebut belum memberikan klarifikasi apapun atas beredarnya video syur yang diduga mirip dirinya.

"Yang jelaskan karena mukanya sangat mirip dan identik dengan Rezky Aditya harusnya dia lah yang membela diri dan silahkan lapor ke polisi kalau merasa di rugikan, jangan diam saja," tutur Mualimin.

Untuk diketahui, laporan Juliana terhadap Rezky Aditya sendiri teregistrasi dalam nomer laporan LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA per Kamis, 12 Desember 2023.

Dalam laporan ini, ayah satu anak itu terancam melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomer 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang Undang Republik Indonesia nomer 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kalau kita analisa sesuai dengan laporan ini kan Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Pornografi itu kan ancaman hukumannya maksimal 12 tahub dan dendanya paling banyak Rp6 miliar jadi ini bukan dugaan tindak pidana yang main-main," tutup sang pengacara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini