JAKARTA - Gugatan perceraian yang dilayangkan Roro Fitria terhadap suaminya, Andre Irawan telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin. Dalam putusan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan, Andre Irawan diwajibkan untuk membayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp 40 juta dan juga nafkah anak Rp 5 juta setiap bulannya.
Mengenai besaran nominal nafkah iddah dan mut'ah yang hanya dibayarkan oleh Andre Irawan satu kali, Roro Fitria menegaskan jika dirinya tak ingin diberi uang dengan cara dicicil. Ia ingin mantan suaminya itu membayar uang tersebut satu kali dan langsung lunas.
"Saya enggak mau dicicil, karena enggak sebanding dengan seluruh pengorbanan dan cinta kasih Nyai, infaq Nyai," ucap Roro Fitria usai menjalani persidangan.
Bintang film Gunung Kawi ini juga memiliki alasan tegas mengapa ia tak mau nafkah iddah dan mut'ahnya dicicil. Sebab, seluruh biara pernikahan mereka hingga persalinan hanya dibebankan kepada dirinya saja.
"Dari seluruh rangkaian pernikahan, resepsi, akad, itu semua Nyai," katanya.
"Itu tidak sebanding bagi kami, itu tidak seberapa baik materi juga uang persalinan semuanya," tambahnya.
Sementara itu, wanita 32 tahun ini juga sempat mengungkit kembali soal dugaan perselingkuhan hingga KDRT yang dialaminya semasa menjadi istri dari Andre Irawan. Menurutnya, nominal Rp 40 juta tersebut tidak sebanding apalagi cukup untuk membayar kekecewaannya akibat perilaku sang mantan suami.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News