JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Roro Fitria. Tepat hari ini, Selasa (6/12/2022), pernikahan antara Roro dan Andra Irawan telah dinyatakan resmi bercerai.
Selain gugatan perceraiannya dikabulkan, Majelis Hakim juga mengabulkan keinginan Roro soal hak asuh anak semata wayangnya, Muhammad Sulthan Al Fathir. Bahkan, Andre selaku tergugat juga dibebankan nafkah iddah dan mut'ah dengan total Rp40 juta.
"Menghukum tergugat (Andre Irawan) untuk membayar kepada penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp 15 juta, mut'ah berupa uang sejumlah Rp 25 juta," ungkap Ahmad Yani selaku hakim ketua PA Jakarta Selatan.
Selain itu, Andre juga diwajibkan membayar nafkah untuk anak semata wayangnya, Muhammad Sulthan Al-Fatir. Majelis hakim membebani biaya nafkah sebesar Rp 5 juta per-bulan. Jumlah tersebut bisa dikatakan cukup jauh dari yang diminta oleh Roro, yakni Rp 30 juta perbulannya.
"Sampai anak tersebut dewasa atau memilih, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," lanjut hakim.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News