Sebagaimana diketahui, Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Berawal dari unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani, pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan.
Atas laporan tersebut, wanita yang akrab disapa Nyai ini diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun belakangan ini, Nikita pun didakwa pasal berlapis oleh JPU yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2), atau kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Bahkan Nikita didakwa telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah dengan rekan bisnisnya.
Sementara itu, sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang pada 12 Desember mendatang dengan agenda pembuktian. Dito Mahendra selaku pelapor bahkan cukup dinantikan kehadirannya oleh pihak Nikita Mirzani.
(van)