JAKARTA - Artis kontroversial Nikita Mirzani sempat mengajukan penangguhan penahanan dalam sidang eksepsi yang berlangsung dua pekan lalu. Sayangnya, dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jawa Barat, Senin (5/12/2022), keinginan wanita 36 tahun itu tidak bisa direalisasikan.
Majelis Hakim PN Serang diketahui menolak permintaan Niki soal penangguhan penahanan. Hal itu membuat pemain Jakarta Undercover dipastikan akan tetap menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang hingga sidang akhir yang ditetapkan oleh majelis hakim.
"Terkait penangguhan penahanan, sepakat untuk belum mengabulkan penangguhan penahan terdakwa demi berjalannya proses kegiatan persidangan ini," ungkap Majelis hakim di ruang sidang PN Serang, Senin (5/12/2022).
"Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut. Gitu jelas ya," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua juga sempat memberikan semangat kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya. Terlebih pada sidang pekan depan, Senin, 12 Desember 2022, giliran Niki dan kuasa hukumnya yang mendapat kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo. Pekan selanjutnya saatnya untuk Anda membuktikan," ungkap Majelis Hakim.
Tak hanya untuk terdakwa, Hakim Ketua secara tegas memberikan semangat untuk kuasa hukum Nikita Mirzani. Sejauh ini telah berupaya keras, untuk memperjuangkan hak-hak terdakwa Nikita Mirzani.
"Terdakwa kembali ke tahanan dan penasehat hukum tetap mendampingi terdakwa dalam persidangan," lanjutnya.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News