Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Majelis Hakim: Tetap Semangat Ya, Jangan Loyo

Selvianus , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |15:38 WIB
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Majelis Hakim: Tetap Semangat Ya, Jangan Loyo
Nikita Mirzani (Foto: Selvianus/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Artis kontroversial Nikita Mirzani sempat mengajukan penangguhan penahanan dalam sidang eksepsi yang berlangsung dua pekan lalu. Sayangnya, dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jawa Barat, Senin (5/12/2022), keinginan wanita 36 tahun itu tidak bisa direalisasikan.

Majelis Hakim PN Serang diketahui menolak permintaan Niki soal penangguhan penahanan. Hal itu membuat pemain Jakarta Undercover dipastikan akan tetap menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang hingga sidang akhir yang ditetapkan oleh majelis hakim.

"Terkait penangguhan penahanan, sepakat untuk belum mengabulkan penangguhan penahan terdakwa demi berjalannya proses kegiatan persidangan ini," ungkap Majelis hakim di ruang sidang PN Serang, Senin (5/12/2022).

"Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut. Gitu jelas ya," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua juga sempat memberikan semangat kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya. Terlebih pada sidang pekan depan, Senin, 12 Desember 2022, giliran Niki dan kuasa hukumnya yang mendapat kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo. Pekan selanjutnya saatnya untuk Anda membuktikan," ungkap Majelis Hakim.

Nikita Mirzani (Foto: Selvianus/MPI)

Tak hanya untuk terdakwa, Hakim Ketua secara tegas memberikan semangat untuk kuasa hukum Nikita Mirzani. Sejauh ini telah berupaya keras, untuk memperjuangkan hak-hak terdakwa Nikita Mirzani.

"Terdakwa kembali ke tahanan dan penasehat hukum tetap mendampingi terdakwa dalam persidangan," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Berawal dari unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani, pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan.

Atas laporan tersebut, wanita yang akrab disapa Nyai ini diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun belakangan ini, Nikita pun didakwa pasal berlapis oleh JPU yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2), atau kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Bahkan Nikita didakwa telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah dengan rekan bisnisnya.

Sementara itu, sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang pada 12 Desember mendatang dengan agenda pembuktian. Dito Mahendra selaku pelapor bahkan cukup dinantikan kehadirannya oleh pihak Nikita Mirzani.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement