JAKARTA - Kasus sengketa tanah yang dialami Wanda Hamidah belum juga usai. Bahkan kini paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan pihak Japto Soerjosoemarno.
Tak terima dengan hal itu, Wanda pun membuat surat terbuka permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Wanda Hamidah juga mengunggah surat terbuka yang dibuat langsung oleh tim kuasa hukum pamannya. Di surat itu secara gamblang dijelaskan fakta-fakta bahwa rumah yang berlokasi di Menteng itu milik keluarga Wanda Hamidah.
"Semenjak paman kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kemarin atas laporan saudara Japto atas tindak pidana penyerobotan, kami bingung konstruksi hukum apa yang dipakai oleh @poldametrojaya Pasal 167 memasuki pekarangan rumah tanpa izin, sementara keluarga kami secara turun menurun menempati rumah di Jl. Citandui no. 2, Cikini, Menteng tersebut dari tahun 1962," tulis Wanda dalam keterangan foto tersebut.
Wanda pun meminta bantuan kepada presiden dan kapolri untuk memberikan atensi terhadap kasus yang sedang dialaminya.
"Agar kami yang telah menghuni sejak tahun 1962 diberi keadilan, apalagi kasus ini diangkat ketika Indonesia menjadi tuan rumah G20, jangan sampai Indonesia dimata Internasional menjadi buruk," lanjutnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News