Sementara itu, Dedy DJ menekankan bahwa pihaknya tak main-main dalam membuat laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bahkan, langkah-langkah preventif sengaja ditempuh untuk memulihkan nama baik kliennya yang dituding melakukan penipuan ratusan juta.
"Hati-hati ya bukan hanya 310, 311 KUHP yang hanya sanksi pidananya cuma sembilan bulan. Tetapi juncto UU ITE, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah diubah menjadi Undang-undang 19 tahun 2016,” tegasnya.
"Jelas di pasal 2 ayat 3 setiap orang secara sengaja melawan hukum mendistribusikan informasi elektronik. Dan sengaja menyerang klien kami maka sanksi pidananya nggak main-main enam tahun dan denda satu miliar Rupiah," pungkasnya.
(van)