Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bantah Lakukan Penipuan, Ayah Taqy Malik Laporkan Balik Pengusaha Saffron

Selvianus , Jurnalis-Minggu, 13 November 2022 |21:45 WIB
Bantah Lakukan Penipuan, Ayah Taqy Malik Laporkan Balik Pengusaha Saffron
Taqy Malik dan ayahnya (Foto: Instagram)
A
A
A

Sementara itu, Dedy DJ menekankan bahwa pihaknya tak main-main dalam membuat laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bahkan, langkah-langkah preventif sengaja ditempuh untuk memulihkan nama baik kliennya yang dituding melakukan penipuan ratusan juta.

"Hati-hati ya bukan hanya 310, 311 KUHP yang hanya sanksi pidananya cuma sembilan bulan. Tetapi juncto UU ITE, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah diubah menjadi Undang-undang 19 tahun 2016,” tegasnya.

"Jelas di pasal 2 ayat 3 setiap orang secara sengaja melawan hukum mendistribusikan informasi elektronik. Dan sengaja menyerang klien kami maka sanksi pidananya nggak main-main enam tahun dan denda satu miliar Rupiah," pungkasnya.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement