Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bantah Lakukan Penipuan, Ayah Taqy Malik Laporkan Balik Pengusaha Saffron

Selvianus , Jurnalis-Minggu, 13 November 2022 |21:45 WIB
Bantah Lakukan Penipuan, Ayah Taqy Malik Laporkan Balik Pengusaha Saffron
Taqy Malik dan ayahnya (Foto: Instagram)
A
A
A

Sementara itu, Dedy DJ menekankan bahwa pihaknya tak main-main dalam membuat laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bahkan, langkah-langkah preventif sengaja ditempuh untuk memulihkan nama baik kliennya yang dituding melakukan penipuan ratusan juta.

"Hati-hati ya bukan hanya 310, 311 KUHP yang hanya sanksi pidananya cuma sembilan bulan. Tetapi juncto UU ITE, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah diubah menjadi Undang-undang 19 tahun 2016,” tegasnya.

"Jelas di pasal 2 ayat 3 setiap orang secara sengaja melawan hukum mendistribusikan informasi elektronik. Dan sengaja menyerang klien kami maka sanksi pidananya nggak main-main enam tahun dan denda satu miliar Rupiah," pungkasnya.

(van)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement