JAKARTA - Taqy Malik ikut terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui robot trading Net89. Dia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).
Pihak Taqy Malik menegaskan tidak akan mengembalikan uang hasil penjualan sepeda Brompton yang dibeli pemilik robot trading Net89, Reza Paten. Dia menerima dana senilai Rp777 juta dari Reza.
"Oh tidak, tidak ada (pengembalian uang), karena uang itu sudah digunakan untuk pembangunan masjid," kata Halim Darmawan selaku tim kuasa hukum Taqy Malik.
Taqy Malik sendiri mengaku tidak mengetahui secara detail apa itu robot trading Net89. Bahkan, dia menyebut baru mengenal sosok Reza Paten ketika menjadi peserta lelang sepeda miliknya.
"Saya suportif, beat itu terbuka siapapun, boleh ngebid. Mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat artis siapapun boleh. Saya katakan, siapa yang menang tertinggi ngebeatnya, telah ditentukan waktunya maka dia yang menang," kata Taqy Malik.
"Waktu itu yang menang, yang tertinggi adalah Mas Reza Paten," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Taqy Malik dan empat publik figur lainnya dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News