SEOUL - Mantan pegawai Kementerian Luar Negeri Korsel yang berusaha menjual topi Jungkook BTS secara online mengakui semua kesalahannya di depan polisi. Hal itu diumumkan Kepolisian Seocho, Seoul, pada 7 November 2022.
Orang itu berusaha menjual bucket hat KANGOL Bermuda warna hitam milik Jungkook sebesar KRW10 juta atau setara Rp100 juta di internet. Orang itu mengunggah potret topi tersebut dengan foto identitas karyawan Kementerian Luar Negeri miliknya.
BACA JUGA: Fix! Pharrell Williams dan BTS Bakal Rilis Proyek Kolaborasi
BACA JUGA: Gisella Anastasia Resmi Go Public dengan Pengusaha Tampan Rino Soedarjo
Dalam unggahan tersebut, orang itu mengklaim, Jungkook meninggalkan topi itu di ruang tunggu gedung Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, pada 2021. Kala itu, idol 25 tahun itu datang bersama member BTS lainnya untuk membuat paspor.
“Sekitar 6 bulan kemudian, dia tidak pernah menelepon atau datang untuk mengklaim barang itu. Karena itu, kepemilikan barang itu sekarang jatuh pada orang yang menemukannya yaitu aku,” kata orang tersebut.
Dalam lanjutan keterangannya, orang itu mengungkapkan, harga yang dipatoknya dinilai wajar mengingat topi itu milik seorang idol K-Pop populer. “Harga tidak bisa ditawar. Aku pikir, nilai topi ini akan terus naik ke depannya,” imbuhnya.
Iklan tersebut kemudian memicu pro dan kontra di kalangan penggemar dan warganet. Pasalnya, tak ada yang bisa memvalidasi bahwa bucket hat yang disebut mantan pegawai Kementerian Luar Negeri Korea itu adalah milik Jungkook BTS.