JAKARTA - Nikita Mirzani saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang hingga 13 November 2022 mendatang. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilontarkan Nikita kepada Dito Mahendra.
Sempat mengajukan penangguhan penahanan, permintaan ibu tiga anak itu justru tak membuahkan hasil. Pasalnya pihak Kejari Serang meminta agar Nikita tetap ditahan sesuai dengan prosedur.
Terkait Nikita yang harus ditahan dan jauh dari ketiga anaknya demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kuasa hukum Dito mengatakan bahwa sebelumnya pihak mereka sudah sempat menawarkan upaya restorative justice. Sayangnya, kala itu Nikita memilih mangkir dari panggilan.
"Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota," ungkap Yafet Rissy.
"Tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice waktu itu tidak terjadi," lanjutnya.

Sementara itu, upaya restorative justice tampaknya sulit untuk bisa dilakukan oleh pihaknya. Mengingat, Nikita Mirzani adalah seorang residivis.
"Restorative Justice itu bisa dilakukan dengan catatan bukan residivis. Tapi kita tahu, NM termasuk residivis. Persyaratan formilnya juga tidak terpenuhi. Sehingga restorative justice mustahil dilakukan. Artinya biarkan proses ini berjalan sesuai prosedur," ungkapnya.