Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dito Mahendra Tak Pernah Muncul Usai Laporkan Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukum

Kiki Oktaliani , Jurnalis-Minggu, 30 Oktober 2022 |08:10 WIB
Dito Mahendra Tak Pernah Muncul Usai Laporkan Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukum
Nindy Ayunda dan Dito Mahendra (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Pelapor kasus Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, Dito Mahendra, hingga saat ini belum pernah menampakkan batang hidungnya. Selama beberapa bulan belakangan, semenjak melaporkan kasus tersebut pada 14 Juni 2022, hanya kuasa hukumnya sajalah yang muncul ke hadapan publik untuk memberikan pernyataan.

Saat ditanya mengapa Dito tak pernah muncul, Yafet Rissy selaku kuasa hukumnya pun buka suara. Menurutnya, kliennya tersebut telah menyerahkan semua persoalan hukum yang dihadapinya kepada dirinya.

“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan bahwa mas Dito sudah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. Sehingga kuasa hukum yang akan memberikan tanggapan atau opini hukum kepada media.” ungkap Yafet Rissy, melalui sambungan Zoom, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Sementara itu, Yafet pun sempat mengomentari terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani. Menurutnya penolakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait penangguhan tersebut dilakukan lantaran Nikita sudah memenuhi unsur pidana yang disangkakan oleh pelapor.

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

“Tentunya tindakan penangguhan penahanan ini semakin meyakinkan kami bahwa unsur pidana yang disangkakan terkait UU ITE maupun terkait pencemaran nama baik sudah terpenuhi dan disertai bukti yang cukup," jelasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota. Selang satu bulan setelahnya, mantan istri Sajad Ukra ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement