JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari yang sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang digelar terbuka untuk umum, pada Selasa (9/12/2025). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sri Andini menyatakan sang aktris terbukti melakukan pemerasan.
Jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Nikita Mirzani terbukti melakukan TPPU.
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Terkait putusan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina mengungkapkan alasan majelis hakim memperberat hukuman Nikita.
“Kalau di pengadilan negeri tidak terbukti pencucian uang, justru majelis hakim menilai unsur pencucian uang Nikita Mirzani terbukti. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” kata sang hakim.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Albertina menyebut terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan banding dibacakan.*
(SIS)