Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Kritisi Proses Kilat Putusan Kasasi Nikita Mirzani

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |14:30 WIB
Kuasa Hukum Kritisi Proses Kilat Putusan Kasasi Nikita Mirzani
Kuasa Hukum Kritisi Proses Putusan Kasasi Nikita Mirzani yang Hanya Sehari. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengkritisi proses kilat Mahkamah Agung memutus perkara kasasi kliennya. Proses kilat itu terhitung sejak memori kasasi didistribusikan hingga putusan dikeluarkan.

"Yang kami sayangkan, proses hanya sehari loh. Kami sampai syok. Kok bisa secepat itu? Itu yang kami sayangkan. Sampai sekarang, kami belum terima salinan putusannya,” ujar Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani di kawasan Jakarta Selatan, pada 31 Maret 2026.

Senada dengan Galih, Marulitua Sianturi selaku tim kuasa hukum sang aktris menilai, apa yang terjadi dengan Niki cukup meresahkan, Namun dia enggan berasumsi lebih jauh sebelum membaca salinan putusan. 

Sidang Lanjutan Kasus TPPU, Nikita Mirzani Sampaikan Nota Pembelaan di PN Jaksel
Kuasa Hukum Kritisi Proses Putusan Kasasi Nikita Mirzani yang Hanya Sehari. (Foto: Okezone) 

"Orang hukum itu kan enggak bisa asal ngomong. Karena kami belum melihat salinan putusan, jadi tidak tahu pertimbangan Hakim Agung dalam memutus kasasi Nikita Mirzani,” tutur Marulitua.

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak perkara kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang diajukan Nikita Mirzani, pada 13 Maret 2026. “Menolak kasasi terdakwa,” bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.

Dengan putusan tersebut, maka Nikita Mirzani harus menjalani masa hukuman sesuai putusan banding yang ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berupa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement