JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani merasa kecewa usai permohonan kasasi atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), pada 13 Maret 2026.
Marulitua Sianturi selaku kuasa hukum sang aktris mengungkapkan, Niki sempat merasa terpukul setelah mengetahui putusan MA tersebut. Namun dia menilai, kekecewaan yang dirasakan kliennya adalah hal yang wajar.
“Manuasiawi ya kalau dia kecewa dengan putusan itu. Tapi kami berkeyakinan, akan ada langkah hukum berikutnya yang bisa kami ambil,” ujar Marulitua kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Maret 2026.
Walaupun kecewa, namun Marulitua Sianturi menegaskan, ibu tiga anak tersebut tak berlarut-larut dalam kekecewaannya. Niki pun langsung bertemu dengan kuasa hukumnya untuk merancang langkah hukum lanjutan atas kasus tersebut.
Sang kuasa hukum mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung. Dokumen itu akan digunakan tim kuasa hukum Nikita Mirzani untuk mempelajari putusan hakim sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kami belum bisa menentukan langkah lanjutan sebelum kami menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung,” tuturnya menambahkan.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri