Yafet menyebut bahwa jika hal itu dilakukan dan terus dikaitkan, maka dapat melanggar hak asasi anak.
"Saya kira itu melanggar hak asasi anak kalau anak itu dibawa-bawa sebagai tameng atau sebagai alasan untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan orang tuanya," tutupnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota. Selang satu bulan setelahnya, mantan istri Sajad Ukra ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Sempat ingin ditahan, Nikita diketahui kembali bebas dengan alasan kemanusiaan. Ia pun sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas tahap dua pada 25 Oktober 2022 kemarin.