JAKARTA - Artis Nikita Mirzani sempat mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Sayangnya, permohonan penangguhan tersebut ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Menanggapi penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani, kuasa hukum Dito Mahendra pun menyebut jika hal yang dilakukan oleh Kejari Serang sudah dianggap tepat. Sebab apa yang dijalankan Nikita sudah sesuai dengan prosedur.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Nikita Mirzani sempat ditahan oleh Polres Serang Kota namun dilepas dengan alasan kemanusiaan. Hal itu berkaitan dengan status bintang Comic 8 tersebut sebagai ibu tiga anak.
"Saya kira alasan (ada anak) itu tidak tepat. Karena dalam perkara lainnya, yang misalnya sekarang ini istrinya Sambo, Putri Chandrawati juga memiliki anak tapi tetap ditahan," ujar Yafet Rissy dalam jumpa pers melalui daring, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Yafet mengatakan bahwa status wanita sebagai ibu yang memiliki anak tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk membuat orang tuanya tak ditahan ketika tersandung kasus hukum. Begitupun sebaliknya, orangtua tidak bisa menjadikan anaknya sebagai tameng ketika tersandung kasus hukum, demi tak ditahan.

"Jadi ada anak atau tidak, bukan suatu pertimbangan yang fundamental atau mendasar," tegasnya.
"Lagipula orang tua itu jangan sekali-kali menjadikan anaknya sebagai tameng untuk melindungi dari perbuatan melanggar hukum," lanjutnya.
Yafet menyebut bahwa jika hal itu dilakukan dan terus dikaitkan, maka dapat melanggar hak asasi anak.
"Saya kira itu melanggar hak asasi anak kalau anak itu dibawa-bawa sebagai tameng atau sebagai alasan untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan orang tuanya," tutupnya.
(van)