JAKARTA - Kasus konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Baim Wong dan Paula Verhoeven belum tuntas. Kini, Baim Wong dan Paula Verhoeven masih menjalani pemeriksaan dua kasus hukum yakni dugaan laporan palsu dan pelanggaran UU ITE.
Dua kasus tersebut merupakan buntut dari konten prank laporan KDRT yang dilakukan mereka di Polsek Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun masih menangani kasus tersebut. Sempat dinilai lamban, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi akhirnya buka suara.
Â
"Yang jelas itu kan penyidik yang punya domain jadi kalau itu saya belum bisa menjelaskan. Yang jelas sudah diproses," kata AKP Nurma Dewi saat ditemui awak media di kantornya, Jum'at (21/10/2022).
Kendati begitu, Nurma menjelaskan perkembangan pemeriksaan yang telah dilakukan pihak penyidik. Dikatehui, penyidik sudah memeriksa tujuh saksi atas kasus dugaan laporan palsu yang menjerat Baim Paula.
"Kalau yang satu lagi yang kasus ITE, masih memanggil driver dan kameramennya. Kemudian untuk polisinya sudah diperiksa setelah saksi korban," ujar Nurma Dewi.
Nurma kemudian menjelaskan bahwa dua kasus ini ditangani dua unit kepolisian. Nantinya, kasus tersebut akan menghasilkan dua berkas perkara apabila telah dinyatakan P21.
"Beda, beda. Yang satu di proses di Resmob dan satu lagi di prosesnya di Krimsus. Jadi beda-beda ada dua laporan dengan penyidik yang berbeda," pungkasnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News