Sebelum melapor, kata Zulpan, pelapor telah melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, somasi itu tak digubris. Sehingga berujung pada laporan polisi di Polda Metro Jaya.
"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Tersebut," ujar dia.
Dalam laporannya, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
(aln)