SIDANG kasus pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik dengan tersangka Medina Zein, kembali bergulir di meja hijau. Pada hari ini, Senin (26/9/2022), Pengadilan Agama Jakarta Selatan tampak menggelar sidang replik untuk menjawab nota pembelaan terkait kasus yang dilaporkan oleh Uci Flowdea dan Marissya Icha.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak nota pembelaan dari pihak terdakwa Medina Zein. Hal itu disampaikan JPU di ruangan persidangan, dengan menolak seluruh nota pembelaan yang dilayangkan kuasa hukum MZ, pada sidang sebelumnya.
"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan stress tingkat bukan gangguan mental atau kejiwaan sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata JPU di Ruangan Persidangan, Senin (26/9/2022).
JPU menanggapi bahwa selama proses persidangan, terbukti terdakwa Medina Zein sengaja mempublikasikan pernyataan kepada publik. Sehingga pihaknya pun tidak mengabulkan seluruh permintaan dari pihak MZ.
"JPU tetap pada tujuan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ucap JPU

Bahkan dalam persidangan, JPU menolak membahas penyakit bipolar sempat diungkapkan pihak Medina Zein pada saat persidangan. Sehingga pihak mereka pun menolak seluruh tuntutan baik kasus pengancaman melalui elektronik dan pencemaran nama baik.
"Terdakwa mempunyai penyakit bipolar JPU tidak akan membahas karena kalau penasehat hukum mau menjelaskan lebih dalam bipolar," lanjutnya
"Menolak nota pembelaan Medina dan mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum, demikian nota tanggapan terhadap terdakwa," tutur JPU.