Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

R. Kelly Dinyatakan Bersalah atas Kasus Pornografi Anak yang Libatkan Putri Baptisnya

Lintang Tribuana , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |06:30 WIB
R. Kelly Dinyatakan Bersalah atas Kasus Pornografi Anak yang Libatkan Putri Baptisnya
R Kelly. (Foto: Instagram/@rkelly.fan.page)
A
A
A

Kelly sendiri sudah menjalani hukuman penjara 30 tahun dari vonis di persidangan Brooklyn atas tuduhan pemerasan dan perdagangan seks tahun 2021. Ini pertama kalinya dia bertanggungjawab secara pidana atas pelecehan seksual meski tuduhan-tuduhan kepadanya sudah ada selama puluhan tahun.

Dengan dakwaan dari juri di Pengadilan Federal Chicago ini, maka kemungkinan hukuman penjara pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly tersebut bisa bertambah. Kendati demikian, R. Kelly dibebaskan dari tujuh dakwaan lainnya, termasuk tuduhan sang musisi menghalangi keadilan di persidangan sebelumnya.

BACA JUGA:Respon Atta Halilintar Bertemu Livy Renata Viral, Aurel Hermansyah Disebut Istri Beruntung

(ltb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement