Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlibat Kasus Narkoba Jenis Ganja, Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |15:47 WIB
Terlibat Kasus Narkoba Jenis Ganja, Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara
Roby Geisha (Foto: Okezone)
A
A
A

GITARIS grup band Geisha, Roby Satria, menjalani sidang vonis terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022) siang, sang gitaris diketahui mengikuti sidang tersebut dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman penjara selama dua tahun untuk mantan suami Cinta Ratu Nansya itu.

"Hari ini barusan aja kita sidang buat putusan Roby, dia sudah diputus selama dua tahun penjara, dan sekarang Roby ada di Cipinang," kata kuasa hukum Roby Giesha, Rustandi Senjaya, saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Lebih lanjut, Rustandi menjelaskan sebelumnya proses sidang Roby Geisha telah berjalan normal. Pihaknya bahkan sempat menghadirkan beberapa saksi dalam sidang kasus tersebut.

Roby Geisha dan asisten

"Persidangan kita normal, jadi kita ada pemeriksaan saksi-saksi ada pembelaan juga," jelas sang pengacara.

"Kalau buat offline kembali ke kebijakan majelis hakim dan JPU-nya," imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement