Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlibat Kasus Narkoba Jenis Ganja, Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |15:47 WIB
Terlibat Kasus Narkoba Jenis Ganja, Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara
Roby Geisha (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekedar informasi, Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta bersama asistennya yang berinisial AJ.

Atas perbuatannya, Roby Geisha disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roby Geisha sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni di 2013 dan 2015. Ia juga sudah dijatuhi hukuman atas perbuatan tersebut.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement