Sementara itu, mengenai persidangan Medina Zein didakwa atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha dan juga dugaan pengancaman atas laporan Uci Flowdea. Atas kasus tersebut, Medina Zein terjerat pasal Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Adapun sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan Senin (29/8/2022) dengan agenda saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(van)