Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Saksi Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Medina Zein

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2022 |13:10 WIB
Tiga Saksi Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Medina Zein
Medina Zein (Foto: IG Medina)
A
A
A

Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Adapun laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek tapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Tak terima dengan hal itu, Marrisya Icha pun meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Alih-alih mendapatkan uang pengembalian, Marissya Icha mengklaim mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement