Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalani Sidang Perdana, Indra Kenz Siap Hadapi Kasus Investasi Bodong

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |11:04 WIB
Jalani Sidang Perdana, Indra Kenz Siap Hadapi Kasus Investasi Bodong
Indra Kenz. (Foto: Instagram/@indrakenz)
A
A
A

Indra Kenz kemudian dijerat pasal berlapis, dari Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indra Kenz. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.*

BACA JUGA: Pindah Agama, Istri Jeremy Thomas Tak Bisa Lepas dari Rosario dan Novena

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement