Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Laporan Dito Mahendra

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |13:58 WIB
Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Laporan Dito Mahendra
Nikita Mirzani. (Foto: Okezone)
A
A
A

Yafet lantas menjelaskan ancaman pidana yang menanti Nikita Mirzani selaku terlapor. Dia mengatakan mantan istri Dipo Latief ini terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

"Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 juncto Pasal 311 KUHP. Yang Pasal 36 juncto Pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar," pungkasnya.

(FLO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement