 
                
JAKARTA - Artis kontroversial, Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terancam hukuman 12 tahun penjara. Diketahui, saat ini sang artis sudah dijemput paksa polisi dari Polresta Serang Kota pada Kamis, 21 Juli lalu di lobi pusat perbelanjaan, Jakarta.
Insiden penangkapan Nikita Mirzani pun mendapat tanggapan dari pihak seterunya, Dito Mahendra. Melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, kekasih Nindy Ayunda itu berharap kasus tersebut segera disidangkan.

Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara. (Foto: Nikita Mirzani/MPI).
"Peristiwa penangkapan ini menunjukan bahwa penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di kantornya, Jum'at (22/7/2022).
Dia menambahkan, "Tentu sebagai klien mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan supaya dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk disidangkan".
Yafet lantas menjelaskan ancaman pidana yang menanti Nikita Mirzani selaku terlapor. Dia mengatakan mantan istri Dipo Latief ini terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
"Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 juncto Pasal 311 KUHP. Yang Pasal 36 juncto Pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar," pungkasnya.
(FLO)