Share

Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Laporan Dito Mahendra

Ravie Wardani, MNC Portal · Jum'at 22 Juli 2022 13:58 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 22 33 2634413 nikita-mirzani-ditangkap-polisi-terancam-hukuman-12-tahun-penjara-9aGT0AnPBD.jpg Nikita Mirzani. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Artis kontroversial, Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terancam hukuman 12 tahun penjara. Diketahui, saat ini sang artis sudah dijemput paksa polisi dari Polresta Serang Kota pada Kamis, 21 Juli lalu di lobi pusat perbelanjaan, Jakarta.

Insiden penangkapan Nikita Mirzani pun mendapat tanggapan dari pihak seterunya, Dito Mahendra. Melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, kekasih Nindy Ayunda itu berharap kasus tersebut segera disidangkan.

Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara. (Foto: Nikita Mirzani/MPI).

Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara. (Foto: Nikita Mirzani/MPI).

"Peristiwa penangkapan ini menunjukan bahwa penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di kantornya, Jum'at (22/7/2022).

Dia menambahkan, "Tentu sebagai klien mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan supaya dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk disidangkan".

Follow Berita Okezone di Google News

Yafet lantas menjelaskan ancaman pidana yang menanti Nikita Mirzani selaku terlapor. Dia mengatakan mantan istri Dipo Latief ini terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

"Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 juncto Pasal 311 KUHP. Yang Pasal 36 juncto Pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini