Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menerima dua aduan atas dugaan penipuan yang dilakukan Buluk Superglad pada 23 Mei 2022.
Dalam laporan pertama, Buluk Superglad dilaporkan atas tudingan membawa lari uang sebesar Rp1,45 milyar oleh seseorang bernama Besly Irawan Sinaga dengan dugaan penipuan berkedok investasi bodong.
Sedangkan untuk laporan kedua, Buluk Superglad dilaporkan oleh seseorang bernama Yosy yang mengaku merugi Rp50 juta atas dugaan serupa.
(aln)